DRK dan R Divonis Bebas, Uang Rp 1,8 Miliar Disita Negara
Putusan Pengadilan: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Di Bebaskan dari Dakwaan Primer
Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan transportasi dan perumahan pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017 hingga 2021 telah selesai digelar. Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Rabu (26/11/2025) sore hari, dua terdakwa yaitu Mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) dan Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Rachmawati dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan primer.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Keputusan tersebut langsung disambut dengan gemuruh tepuk tangan dari hadirin. “Alhamdullillah,” ucap beberapa orang yang hadir. Namun, JPU dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa segera memberikan kode agar hadirin tenang dengan melambaikan tangan.
Putusan Subsidair yang Menghukum Terdakwa
Setelah mengumumkan putusan primer, Ketua Majelis Hakim kemudian membacakan putusan subsidair. Dalam putusan ini, terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 131.750.000. Uang ini merupakan bagian dari uang titipan sejumlah Rp 1.868.025.000 yang telah dititipkan kepada penuntut umum dan akan dirampas untuk negara serta disetorkan ke kas negara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Putusan untuk Terdakwa Rachmawati
Sementara itu, terdakwa Rachmawati juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Oleh karena itu, ia dinyatakan bebas dari dakwaan primer. Namun, dalam putusan subsidair, Rachmawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Rachmawati adalah pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rachmawati dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Alasan tuntutan tersebut adalah karena terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan ini didasarkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi juga dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.523.950.000, dengan memperhatikan uang titipan sejumlah Rp 1.868.025.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.
Kesimpulan
Putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa meskipun kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer, mereka tetap mendapatkan hukuman dalam putusan subsidair. Keputusan ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan masih dapat menegakkan keadilan meskipun ada ketidakpastian dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Tinggalkan Balasan